musik

Rabu, 09 Oktober 2013

Tertibkan Alat Peraga Caleg!

Selasa, 1 Oktober, 2013 0 Comments
Share on:   Google Plus

Panwaslu Kota Bukittinggi membersihkan kota setempat dari tanda gambar bakal calon anggota legislatif dan atribut partai politik untuk Pemilu 2014 yang dipasang di lokasi terlarang. Sementara pengamat politik di Paluta meminta agar KPU dan Panwas Paluta melakukan koordinasi dengan Satpol PP Paluta segera melakukan penertiban alat peraga caleg yang melanggar ketentuan PKPU Nomor 15.
PALUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diminta untuk menertibkan alat peraga milik para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang ada di wilayah Paluta.
Karena sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 bahwa yang berhak memasang baliho adalah Partai Politik (Parpol), bukan para calegnya.
Pengamat politik Paluta, Pahrur Roji Harahap SIP meminta agar KPU dan Panwas Paluta melakukan koordinasi terkait hal ini dengan Satpol PP Paluta agar segera melakukan penertiban alat peraga dimaksud.
“Kita minta Satpol PP untuk menertibkan alat peraga para caleg yang ada di wilayah Paluta, karena sudah melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tentang tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD bahwa yang berhak memasang baliho itu Parpol bukan caleg,” katanya, Senin (30/9).
Ditambahkan alumnus Fisip USU ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut caleg yang membuat alat peraga sosialisasi para caleg itu diberikan batas waktu untuk membersihkan baliho tersebut sampai tanggal 28 September 2013. Maka jika lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan tersebut masih juga belum ditertibkan calegnya, maka Satpol PP berhak untuk langsung melakukan tindakan penertiban.
“Kita minta Satpol PP bersama dengan Panwaslu untuk segera melakukan penertiban alat peraga para caleg ini, karena sudah melewati waktu terakhir yang ditentukan,” ucapnya.
Sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2013 Pasal 5 ayat 1 tercantum bahwa pelaksana kampenye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai dan sayap partai. Sedangkan Pasal 17 ayat 1 menyatakan alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hantam, sarana dan prasarana publik lainnya.
Dan baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi Parpol satu unit per desa atau kelurahan dengan memuat informasi nomor, tanda gambar partai, visi-mis, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.
“Dari ketentuan PKPU tersebut dapat dinyatakan bahwa caleg tidak diperbolehkan membuat alat peraga sosialisasi secara perorangan. Untuk itu, maka Satpol PP diminta untuk melakukan penertiban,” terangnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Paluta Rahmat Hidayat SP mengatakan pihaknya akan menyurati seluruh parpol, Selasa (1/10) untuk menertibkan seluruh alat peraga mereka khususnya yang perseorangan. Jika tidak ditertibkan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Satpol PP. Dan nantinya jika parpol tidak menurunkan sendiri, maka akan melakukan penertiban secara tegas dengan Satpol PP. “Kita akan melakukan penertiban,” katanya.  (phn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar